Kamis, 02 April 2009

PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

MATERI EKONOMI

Dalam kegiatan produksi, pelaku memerlukan wadah, media atau tempat bagi terlaksananya kegiatan produksi tersebut. Tempat berkumpulnya factor-faktor produksi untuk memperlancar kegiatan produksi tersebut dinamakan perusahaan. Dari uraian diatas kita bisa mengatakan bahwakalau bicara perusahaan maka kita sedang membicarakan tempat atau lokasi.
Berbeda dengan perusahaan, badan usaha lebih menitikberatkan pada factor legalitas (landasan hokum). Badan usaha adalah kesatuan usaha Kesatuan yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk mancari laba. Kesatuan yuridis atau legalitas ini diberikan oleh Negara kepada setiap perusahaan yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai lembaga resmi. Pengakuan ini penting sebagai jaminan akan keberlanjutan dan paying dari undang-undangg yang berlakku di setiap Negara. Dengan jaminan tersebut, maka keamanan dan kepastian usaha dapat terjamin, misalnya alam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan hukum seperti akad jual beli, utang piutang, perjanjian kerjasama maupun tindakan hukum lainnya.
Dari penjelasan diatas dapat kita tarik beberapa perbedaan antara perusahaan dan badan usaha sebagai berikut :
Perusahaan
1. Merupakan kesatuan tekhnis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa
2. Bertujuan menghasilkan barang
3. Keberadaannya terlihat sebagai suatu kegiatan usaha, seperti toko, warung
Badan Usaha
1. Kesatuan yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk mancari laba
2. Bertujuan mencari laba
3. Keberadaanya abstrak karena berupa bentuk penegakuan negara atau masyarakat, seperti firma, CV atau PT

JENIS-JENIS PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
Berdasarkan lapangan pekerjaannya, perusahaan terdiri atas :
1. Perusahaan ekstraktif, perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi sumber daya alam, seperti perusahaan pertambangan dan nelayan.
2. Perusahaan agraris, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam, seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan tambak ikan.
3. Perusahaan industry, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, seperti perusahaan otomotif, penerbangan dan tekstil.
4. Perusahaan niaga, perusahaan yang bergerak dibidang penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen, perusahaan ekspor dan impor.
5. Perusahaan jasa, perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan, misalnya perusahaan yang bergerak dibidang perhotelan, pelayanan antar kirim barang dan rumah sakit.

JENIS-JENIS BARAN USAHA
Perusahaan pemerintah
1. Perusahaan Jawatan
perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari kakayaan negara yang dipisahkan dan bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat. (PJKA, TVRI dan RRI )
2. Perusahaan Umum
perusahaan yang sebagian modalnya dari kekayaan negara dan sebagian lagi dari usaha sendiri. Tujuannya melayani kepentingan masyarakat. (Damri, pegadaian dan Peruri)
3. Perusahaan Perseroan
perusahaan yang didirikan oleh negara dan modalnya berasal dari penjualan saham. Tujuannya menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan melayani kepentingan masyarakat.

Perusahaan swasta
1. Perusahaan perseorangan atau Po
Perusahaan yang didirikan, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh satu orang. Kelebihan perusahaan perseorangan diantaranya adalah pengelolaan hanya ditangan satu orang sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan cepat, juga keuntungan dirasakan oleh satu orang. Namun kelemahannya adalah modal yang realtif kecil, tanggung jawab dan resikio ditanggung sendiri.
2. Firma
Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Kelebihan firma diantaranya adalah modal relatif besar dibandingkan perusahaan perseorangan, perusahaan di kelola oleh dua orangatau lebih sehingga bisa lebih profesional. kelemahannya karena dikelola oleh lebih dari satu orang maka pengambilan keputusannya cenderung lebih sulit dan kesalahan satu anggota akan dirasakan bersama oleh semua anggota dan keuntungan di bagi sama antar anggota.
3. Perusahaan Persekutuan
perusahaan yang didirikan oleh dua orang lebih dan terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. kelebihan CV adalah pemilik dapat tetap menjadi pengelola sementara anggota lainnya hanya membantu permodalan dan pengawasannya saja. Namun keuntungan yang didapat harus dibagi sesuai besarnya modal kepada penanam modal lainnya.
4. Perseroan Terbatas
disebut juga Naamloze Venootschap (NV) adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham disebut juga andil, sero yang artinya adalah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beritahukan bahwa kalian telah melihat materi ini...
penting untuk menjadi nilau tugas ya.....!