Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Mei 2010

Tenaga Kerja Indonesia

Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timor-Leste dan Papua Nugini) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006) [1], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.

Kasus Ceriyati
Ceriyati adalah seorang TKW di malaysia yang mencoba kabur dari apartemen majikannya. Ceriyati berusaha turun dari lantai 15 apartemen majikannya karena tidak tahan terhadap siksaan yang dilakukan kepadanya. Dalam usahanya untuk turun Ceriyati menggunakan tali yang dibuatnya sendiri dari rangkaian kain. Usahanya untuk turun kurang berhasil karena dia berhenti pada lantai 6 dan akhirnya harus ditolong petugas Pemadam Kebakaran setempat. Tetapi kisahnya dan juga gambarnya (terjebak di lantai 6 gedung bertingkat) menjadi headline surat kabar Indonesia serta Malaysia, dan segera menyadarkan pemerintah kedua negara adanya pengaturan yang salah dalam pengelolaan TKI.
Pungutan Liar di KBRI/KJRI Malaysia
Para warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pelayanan keimigrasian dimana kebanyakan dari mereka adalah TKI yang bekerja di Malaysia, dibebani tarif pungutan liar. Modusnya adalah terbitnya SK/Surat Keputusan ganda, untuk SK pungutan tinggi ditunjukan sewaktu memungut biaya, sedangkan SK pungutan rendah digunakan sewaktu menyetor uang pungutan kepada negara. Pungli ini berawal dari PPATK yang mencium aliran dana tidak wajar dari para pegawai negeri di Konjen Penang pada Oktober 2005, dikemudian hari terungkap, pungutan serupa juga terjadi di KBRI Kuala Lumpur. Pungli ini menyeret para pejabat ke meja hijau, termasuk mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi,Erick Hikmat Setiawan (kepala KJRI Penang) dan M Khusnul Yakin Payapo (Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RIPenang). Erick Hikmat Setiawan divonis 20 bulan penjara.
Pemotongan Gaji Ilegal
Hampir semua TKI atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia.
Pengangguran
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Jenis & macam pengangguran
Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.

Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

Penanggulangan Pengangguran di Indonesia

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP).
Mengingat 70 persen penganggur didominasi oleh kaum muda, maka diperlukan penanganan khusus secara terpadu program aksi penciptaan dan perluasan kesempatan kerja khusus bagi kaum muda oleh semua pihak.
Berdasarkan kondisi diatas perlu dilakukan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP) dengan mengerahkan semua unsur-unsur dan potensi di tingkat nasional dan daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan program penanggulangan pengangguran. Salah satu tolok ukur kebijakan nasional dan regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan pengangguran dan setengah pengangguran.
Gerakan tersebut dicanangkan dalam satu Deklarasi GNPP yang diadakan di Jakarta 29 Juni 2004. Lima orang tokoh dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perwakilan pengusaha, perwakilan perguruan tinggi, menandatangani deklarasi tersebut, merekaadalah Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal; Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Zulkarnaen Karim; Palgunadi; T. Setyawan,ABAC; pengusaha; DR. J.P. Sitanggang, UPN Veteran Jakarta; Bambang Ismawan, Bina Swadaya, LSM; mereka adalah sebagian kecil dari para tokoh yang memandang masalah ketenagakerjaan di Indonesia harus segera ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa.
Menurut para deklarator tersebut, bahwa GNPP ini dimaksudkan untuk membangun kepekaan dan kepedulian seluruh aparatur dari pusat ke daerah, serta masyarakat seluruhnya untuk berupaya mengatasi pengangguran.
Dalam deklarasi itu ditegaskan, bahwa untuk itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebaiknya segera dibentuk Badan Koordinasi Perluasan Kesempatan Kerja.
Kesadaran dan dukungan sebagaimana diwujudkan dalam kesepakatan GNPP tersebut, menunjukan suatu kepedulian dari segenap komponen bangsa terhadap masalah ketenagakerjaan, utamanya upaya penanggulangan pengangguran. Menyadari bahwa upaya penciptaan kesempatan kerja itu bukan semata fungsi dan tanggung jawab Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, pihak pemerintah baik pusat maupun daerah, dunia usaha, maupun dunia pendidikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan kebijakan dan program masing-masing pihak, baik pemerintah maupun swasta harus dikaitkan dengan penciptaan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
Konsepsi.
Sementara itu dalam Raker dengan Komisi VII DPR-RI 11 Pebruari 2004 yang lalu, Menakertrans Jacob Nuwa Wea dalam penjelasannya juga berkesempatan memaparkan konsepsi penanggulangan pengangguran di Indonesia, meliputi keadaan pengangguran dan setengah pengangguran; keadaan angkatan kerja; dan keadaan kesempatan kerja; serta sasaran yang akan dicapai. Dalam konteks ini kiranya paparan tersebut masih relevan untuk diinformasikan.
Dalam salah satu bagian paparannya Menteri menyebutkan, bahwa pembukaan UUD 1945 mengamanatkan: “… untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa …”. Selanjutnya secara lebih konkrit pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa : ” tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” dan pada Pasal 28 D ayat (2) menyatakan bahwa:” Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif.. Kedua Pasal UUD 1945 ini perlu menjadi perhatian bahwa upaya-upaya penanganan pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan, serta mendorong segera dapat dirumuskan Konsepsi Penanggulangan Pengangguran.
Selanjutnya Menakertrans menyatakan, Depnakertrans dengan mengikut sertakan pihak-pihak terkait sedang menyusun konsepsi penanggulangan pengangguran. Dalam proses penyusunan ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan di lingkungan Depnakertrans sendiri, dengan Tripartit secara terbatas (Apindo dan beberapa Serikat Pekerja); dan juga pembahasan dengan beberapa Departemen dan Bappenas. ” Memperhatikan kompleksnya permasalahan pengangguran, disadari bahwa penyusunan konsepsi tersebut masih perlu didiskusikan dan dikembangkan lebih lanjut dengan berbagai pihak yang lebih luas, antara lain sangat dibutuhkan masukan dan dukungan sepenuhnya dari Anggotra DPR-RI yang terhormat khususnya Komisi VII; masih memerlukan waktu dan dukungan biaya sehingga pada akhirnya dapat dirumuskan suatu Konsepsi Penanggulangan Pengangguran di Indonesia yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat”, tutur Menteri Jacob Nuwa Wea.
Keadaan Penganggur dan Setengah Pengangguran.
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll.
Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13 juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional.
Masalah lainnya adalah jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35 jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan, upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus segera dituntaskan.
Keadaan Angkatan Kerja dan Keadaan Kesempatan Kerja.
Masalah pengangguran dan setengah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2002 sebesar 100,8 juta orang. Mereka ini didominasi oleh angkatan kerja usia sekolah (15-24 tahun) sebanyak 20,7 juta. Pada sisi lain, 45,33 juta orang hanya berpendidikan SD kebawah, ini berarti bahwa angkatan kerja di Indonesia kualitasnya masih rendah.
Keadaan lain yang juga mempengaruhi pengangguran dan setengah pengangguran tersebut adalah keadaan kesempatan kerja. Pada tahun 2002, jumlah orang yang bekerja adalah sebesar 91,6 juta orang. Sekitar 44,33 persen kesempatan kerja ini berada disektor pertanian, yang hingga saat ini tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah. Selanjutnya 63,79 juta dari kesempatan kerja yang tersedia tersebut berstatus informal.
Ciri lain dari kesempatan kerja Indonesia adalah dominannya lulusan pendidikan SLTP ke bawah. Ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia adalah bagi golongan berpendidikan rendah.
Seluruh gambaran di atas menunjukkan bahwa kesempatan kerja di Indonesia mempunyai persyaratan kerja yang rendah dan memberikan imbalan yang kurang layak. Implikasinya adalah produktivitas tenaga kerja rendah.
Sasaran
Sasaran yang diharapkan, dirumuskan sebagai berikut :
Menurunnya jumlah penganggur terbuka dari 0,96 pesen menjadi 5,5 persen pada tahun 2009.
Menurunnya jumlah setengah penganggur dari 28,65 persen menjadi 20 persen dari jumlah yang bekerja pada tahun 2009.
Meningkatnya jumlah tenaga kerja formal dari 36,71 persen menjadi 60 persen dari jumlah yang bekerja pada tahun 2009.
Menurunnya jumlah angkatan kerja usia sekolah dari 20,54 persen menjadi 15 persen pada tahun 2009.
Tingkatkan perluasan lapangan kerja dari 91,65 juta orang menjadi 108,97 juta orang.
Terbangunnya jejaring antara pusat dengan seluruh Kabupaten/kota.
Untuk mencapai hal tersebut disusun strategi, kebijakan dan program-program yang perlu terus dibahas untuk menjadi kesepakatan semua pihak, meliputi Pengendalian Jumlah Angkatan kerja peningkatan Kualitas angkatan Kerja; peningkatan Efektivitas Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja; pembinaan Hubungan Industrial.

Rabu, 21 Oktober 2009

KEBUTUHAN

SEGALA SESUATU / KEINGINAN YANG HARUS DIPENUHI BAIK OLEH BARANG ATAU JASA

JENIS-JENIS KEBUTUHAN

KEBUTUHAN MENURUT INTENSITASNYA/KEPENTINGANNYA
Kebutuhan Primer
Kebutuhan pokok yang harus segera dipenuhi oleh setiap manusia
(makanan, pakaian, rumah)
kebutuhan sekunder
Kebutuhan tambahan yang dapat dipenuhi setelah kebutuhan primer terpenuhi
(peralatan rumah tangga, pendidikan dan rekreasi)
Kebutuhan tersier
Kebutuhan mewah dan bersifat pelengkap
(mobil, villa, ponsel, komputer)

KEBUTUHAN MENURUT SIFAT
Kebutuhan jasmaniah
Kebutuhan yang harus dipenuhi oleh barang berwujud dan untuk pemenuhan fisik
(makanan, pakaian, mobil, rumah)
Kebutuhan rohaniah
Kebutuhan yang harus dipenuhi oleh jasa untuk pemuas kebutuhan rohani
( pendidikan, agama, ketenangan, kasih sayang)

KEBUTUHAN MENURUT WAKTU
Kebutuhan sekarang/masa kini
Kebutuhan yang harus dipenuhi segera
(makanan bagi yang lapar, obat bagi yang sakit)
Kebutuhan masa depan
kebutuhan yang pemenuhannya dapat ditunda atau akan terasa dimasa depan
(pendidikan, asuransi, agama)

KEBUTUHAN MENURUT SUBYEK/PELAKU
Kebutuhan pribadi
Kebutuhan untuk yang dirasakan oleh pribadi
(makanan, pakaian dan rumah)
Kebutuhan sosial
Kebutuhan yang pemenuhannya dirasakan oleh bersama/masyarakat/sosial
(jalan, jembatan, ketentraman, kedamaian)


@ImamPro’03

Selasa, 20 Oktober 2009

BARANG SEBAGAI PEMENUH KEBUTUHAN MANUSIA

SEGALA SESUATU YANG DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG

JENIS-JENIS BARANG

BARANG MENURUT KELANGKAANNYA
Barang Ekonomi
Barang yang jumlahnya sangat terbatas sehingga dalam pemenuhannya memerlukan pengorbanan
(makanan, pakaian, uang)
Barang Bebas
Barang yang jumlahnya banyak sehingga dalam pemenuhannya tidak memerlukan pengorbanan
(udara, sinar matahari, air laut)
barang Illith
barang yang jumlahnya sangat banyak sehingga membehayakan
(kebakaran, banjir, badai)

BARANG MENURUT SIFATNYA
Barang Nyata/Berwujud
Barang yang dapat memenuhi kebutuhan jasmani dan dapat dirasakan oleh panca indra
(mobil, motor, kacamata)
Barang Abstrak/ Immateril/tak berwujud
Barang yang dapat memenuhi kebutuhan rohani dan tidak dapat dirasakan oleh pancaindra

BARANG MENURUT HUBUNGANNYA DENGAN BARANG LAIN
Barang Substitusi
Barang yang dapat saling menggantikan dengan barang lain tanpa merubah fungsi
(beras dengan jagung, sweater dengan jaket, sendal dengan sepatu)
Barang Komplementer
Barang yang akan lebih berguna dan bermanfaat apabila saling melengkapi dengan barang lainnya
(minyak tanah dengan kompor, bensin dengan motor, pakaian dengan celana)

@ImamPro’03
BARANG MENURUT TUJUAN PENGGUNAANNYA
Barang Produksi
Barang yang dipakai untuk membuat barang lainnya sehingga kegunaanya bersifat tidak langsung
(mesin jahit, komputer, mobil angkot)
Barang Konsumsi
Barang yang dapat lengsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia
(beras, pakaian, radio)

BARANG MENURUT KUALITASNYA
Barang Superior
Barang yang kualitasnya sangat tinggi
Barang Inferior
Barang yang kualitasnya sangat rendah

BARANG MENURUT KEGUNAANNYA
Kegunaan Bentuk (form utility)
Barang akan lebih berguna bila bentuknya dirubah
Kegunaan Waktu (time utility)
Barang yang akan lebih berguna bila dipakai pada waktu yang tepat
Kegunaan Tempat (place utility)
Barang yang akan lebih berguna bila digunakan pada tempat yang tepat
Kegunaan kepemilikan (ownership utility)
Barang yang akan lebih berguna bila digunakan oleh orang yang tepat
Kegunaan pelayanan (servise utility)
Barang yang akan lebih lebih berguna bila memberikan pelayanan yang baik
Kegunaan Unsur (element utility)
Barang yang berguna karena mengandung unsur-unsur tertentu

Rabu, 29 Juli 2009

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (Bahasa Inggris: ASEAN Free Trade Area, AFTA) adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.

Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.

Tujuan

Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN
Menarik investasi asing langsung ke ASEAN

Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema "Common Effective Preferential Tariff" (CEPT).

Anggota ASEAN memiliki pilihan untuk mengadakan pengecualian produk dalam CEPT dalam tiga kasus:

Pengecualian sementara
Produk pertanian sensitif
Pengecualian umum (Sekretariat ASEAN, 2004)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Uni Eropa

Uni Eropa (bahasa Inggris: European Union atau EU) adalah sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Badan ini memiliki 4 institusi utama, yaitu : Dewan Uni Eropa, Parlemen Eropa, Pengadilan Eropa dan Komisi Eropa. Tiap institusi memiliki presiden sendiri, dan memiliki peran dan tanggung jawab tertentu.

Awal dan sejarah
Uni Eropa terdiri dari beberapa negara, yaitu:
• Swedia (sejak 1 Januari 1995)
• Finlandia (sejak 1 Januari 1995)
• Estonia (sejak 1 Mei 2004)
• Latvia (sejak 1 Mei 2004)
• Lituania (sejak 1 Mei 2004)
• Polandia (sejak 1 Mei 2004)
• Denmark (sejak 1973)
• Jerman (sejak permulaan)
• Belanda (sejak permulaan)
• Belgia (sejak permulaan)
• Luksemburg (sejak permulaan)
• Irlandia (sejak 1973)
• Britania Raya (sejak 1973)
• Perancis (sejak permulaan)
• Portugal (sejak 1986)
• Spanyol (sejak 1986)
• Italia (sejak permulaan)
• Malta (sejak 1 Mei 2004)
• Austria (sejak 1 Januari 1995)
• Slovenia (sejak 1 Mei 2004)
• Republik Ceko (sejak 1 Mei 2004)
• Slowakia (sejak 1 Mei 2004)
• Hongaria (sejak 1 Mei 2004)
• Yunani (sejak 1981)
• Siprus selatan (sejak 1 Mei 2004)
• Bulgaria (sejak 1 Januari 2007)
• Rumania (sejak 1 Januari 2007)

Kroasia kelak akan jadi anggota pula. Status Turki masih belum jelas.
Parlemen Eropa berunding di Brusel, Belgia dan (beberapa kali setahun) di Strasbourg (Perancis).
Parlemen Eropa dipilih secara langsung oleh penduduknya.

Kebijakan utama
hingga ke "Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE.
Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua faktor.
Pertama, beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht.
Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda.
• Pengambilan keputusan yang otonom: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.
• Harmonisasi: hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
• Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.
Ketegangan antara UE dan kompetensi nasional (atau sub-nasional) bertahan lama dalam perkembangan Uni Eropa. (Lihat pula Antar-pemerintahanisme vs. Supra-nasionasisme (atas), Eroskeptisisme.)
Semua negara calon anggota harus memberlakukan undang-undang agar selaras dengan kerangka hukum Eropa bersama, yang dikenal sebagai Acquis Communautaire. (Lihat pula Perhimpunan Perdagangan Bebas Eropa (EFTA), Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) and Langit Tunggal Eropa.) Lihat tabel negara yang ikut serta dalam sejumlah inisiatif.
Kebijakan eksternal
• Suatu tarif eksternal bersama bea cukai, dan posisi yang sama dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional.
• Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya, serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and Tacis-nya.
• Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui Perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara
Kerja sama dan harmonisasi di wilayah-wilayah lain
• Kebebasan bagi warga UE untuk ikut memilih dalam pemilihan pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota manapun juga.
• Kerja sama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi.
• Suatu kebijakan luar negeri bersama sebagai sebuah sasaran masa depan, namun demikian hal ini masih lama baru akan terwujud. Pembagian antara negara-negara anggota (dalam surat delapan) dan anggota-anggota yang saat itu belum bergabung (dalam surat Vilnius) pada saat penyerbuan Irak 2003 menyoroti seberapa jauh sasaran ini berada di depan sebelum ia dapat menjadi kenyataan.
• Suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60.000 anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE (untuk maksud-maksud intelijen).
• Kebijakan bersama tentang asilum dan imigrasi.
• Pendanaan bersama untuk penelitian dan pengembangan teknologi, melalui Rancangan Program untuk Penelitian dan Pengembangan Teknologi selama empat tahun. Rancangan Program Keenam berlaku dari 2002 hingga 2006.

Ekonomi
Bila dianggap sebaga satu kesatuan, Uni Eropa memiliki ekonomi terbesar di dunia dengan GDP 2004 11.723.816 PPP. Ekonomi UE diharapkan tumbuh lebih jauh dalam dekade berikutnya sejalan dengan lebih banyak negara bergabung dalam persatuan ini - dan terlebih lagi negara-negara baru ini biasanya lebih miskin dari rata-rata UE, dan oleh karena itu diharapkan pertumbuhan GDP yang cepat akan membantu dinamika Uni Eropa. Meskipun begitu UE hanya akan tumbuh sekitar 0,3% pada kuarter 2 2005 1, sedangkan negara industri lainnya seperti Amerika Serikat diperkirakan akan tumbuh sekitar 3,2%.
Standar hidup
Berikut adalah sebuah tabel dan tiga graf menunjukkan GDP (PPP) per kapita dan GDP nominal per kapita untuk Uni Eropa dan anggotanya. Data ini untuk perkiraan tahun 2005 dan grafnya dari tahun 2004.

Perbandingan dengan blok-blok/negara-negara lain.

Kamis, 23 Juli 2009

Asuransi, Menjamin Kehidupan atau Kematian?

Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.

Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
  1. Insurable interest, Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith, Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Proximate cause, Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  4. Indemnity, Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  5. Subrogation, Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  6. Contribution, Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Uang Kertas Rp. 2.000,00


Jakarta, Bank Indonesia (BI) pada hari kamis tanggal 9 Juli 2009 secara resmi meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp 2.000 tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penerbitan uang kertas baru ini merupakan implementasi kebijakan BI di bidang pengedaran uang yaitu untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar jelas Miranda s Goeltom, Pjs Gubernur Bank Indonesia dalam siaran pers BI.
Uang kertas baru ini bergambar Pangeran Antasari (Pahlawan Nasional dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dan pada bagian belakang bergambar Tarian Adat Dayak. Uang ini mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah terhitung mulai tanggal 10 Juli 2009. Peluncurannya sendiri dilakukan di Banjarmasin hari ini.
Pemilihan gambar mengacu pada uang kertas sebelumnya yang bertemakan Pahlawan Nasional, hal ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan dan untuk turut serta melestarikan budaya bangsa.
Uang kertas ini berwarna dominan abu-abu dengan unsur pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000 berulang-ulang ang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet. Selain itu pada bagian kanan di muka uang juga terdapat kode tertentu (blind code) yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak secara intaglio untuk mengakomodasi kebutuhan para tunanetra.
Sebanyak 15 juta lembar dari total 1,1 miliar lembar akan diedarkan untuk pertama kali pada awal tahun 2009 ini. Kemudian uang kertas pecahan Rp 1.000 akan tidak diproduksi lagi dan akan ditarik dari peredaran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 tahun, sebagai gantinya akan di produksi uang logam pecahan Rp 1.000, hal ini dilakukan untuk menghemat dalam produksi uang Rupiah.

Sejarah Uang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Sejarah
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.


Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.

Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.[rujukan?] Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.

Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Jenis
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya

Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
• Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
• Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
• Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
• Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
• Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
Uang dalam ekonomi
Uang adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan lainnya.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian akan mempengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate, biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.

Rabu, 03 Juni 2009

Kreatifitas...bakat atau ilmu...?

Tukul Riyanto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tukul Riyanto

Lahir 16 Oktober 1963 (umur 45)
Semarang, Indonesia
Pekerjaan aktor, pelawak, presenter

Tukul Riyanto, atau lebih dikenal dengan nama Tukul Arwana (lahir di Perbalan, Purwosari, Semarang, 16 Oktober 1963; umur 45 tahun) adalah seorang pelawak dan pembawa acara Indonesia. Tukul dikenal dengan acara Empat Mata yang dibawakannya. Selain menjadi pelaku hiburan, Tukul juga merintis usaha yang bergerak di bidang hiburan, yang bernama "Ojo Lali Entertainment".

Masa kecil

Sejak lahir, ia diberi nama Riyanto, bukan Tukul Riyanto seperti yang dikenal sekarang. Karena ia sering sakit, namanya ditambah kata "Tukul" menjadi Tukul Riyanto. Anehnya, setelah namanya diubah demikian, ia menjadi jarang sakit. Ia pun akhirnya akrab dipanggil Tukul. Di usia 5 bulan, Tukul yang sering sakit diasuh oleh tetangganya, Suwandi. Orang tua Tukul, Abdul Wahid dan Sutimah (alm.) yang memiliki empat orang anak rela menyerahkan Tukul, karena Suwandi sangat ingin menjadikan Tukul sebagai anak angkat....

Masa muda

Dengan bakat alaminya, Tukul muda sudah mulai melawak sejak kelas VI SD. Berbagai macam perlombaan lawak, mulai dari tingkat Kotamadya Semarang, Jawa Tengah, DKI, dan Jabotabek, serta tingkat nasional ia coba. Usahanya ini tidak sia-sia. Ia berhasil menjuarai berbagai perlombaan melawak. Setelah lulus SD, putra ketiga dari pasangan Abdul Wahid dan almarhumah Sutimah itu melanjutkan sekolahnya ke SMP Muhammadiyah Indraprasta. Namun, pada saat Tukul duduk di bangku kelas III, orang tua angkatnya, Suwandi mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan, rumah yang selama itu ditempatinya harus dijual. Puncaknya, saat menuntut ilmu di SMA Ibu Kartini, Jalan Sultan Agung, Semarang, Tukul mulai kesulitan untuk membayar biaya sekolah. Tukul pun mulai mencari pekerjaan untuk membiayai sekolahnya.

Selepas SMA, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selain melawak ia juga pernah bekerja sebagai sopir angkutan (jurusan Johar-Panggung di Semarang). Setelah dua tahun, Tukul berganti pekerjaan menjadi sopir truk gas elpiji di daerah Tanah Mas, Semarang Utara selama dua tahun, sebelum akhirnya kembali menjadi sopir angkutan. Setelah berganti-ganti pekerjaan, Tukul akhirnya memuntuskan untuk hijrah Jakarta atas ajakan temannya Joko Dewo dan Tony Rastafara sekitar tahun 1992. Selama beberapa tahun di Jakarta, nasibnya belum juga berubah.

Di kontrakannya yang terletak di bilangan Blok S Jakarta Selatan, Tukul banyak dibantu Joko Dewo dan Tony Rastafara untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam keadaan ekonomi yang belum berkecukupan, Tukul menikah dengan gadis berdarah Padang bernama Susi. Ia dikaruniai 2 orang anak perempuan dan laki laki. Perempuan bernama Novita Eka Afriana dan yang kecil bernama Wahyu Jovan Utama.

Setelah menikah, Tukul dan keluarganya tinggal di sebuah kontrakan di daerah Cipete Utara. Sampai akhirnya Tukul melamar kerja di Radio Humor SK dan bekerja di sana bersama rekan pelawak yang lain seperti Bagito, Patrio, Ulfa Dwiyanti, dan lain-lain. Sebelumnya, Tukul sempat menjadi sopir pribadi untuk menafkahi keluarganya.

Karir

Title card Empat Mata

Nasib mujur Tukul semakin membaik ketika ia diajak dalam produksi Lenong Rumpi oleh Ramon Tommybens. Titik balik karirnya pun mencuat ketika menjadi pendamping Joshua di video klip "Air" dengan iKon diobok-obok-nya sekitar tahun 1997.

Nama Tukul Arwana semakin melambung ketika dipercayai untuk menjadi pembawa acara acara musik "Aduhai" di TPI serta acara "Dangdut Ria" di Indosiar. Saat ini, namanya kian melesat ketika TV7 (kini Trans7) mempercayakannya menjadi pembawa acara talk show Empat Mata (Kini Bukan Empat Mata). Tukul juga baru saja menyelesaikan syuting film layar lebar pertamanya yang berjudul Otomatis Romantis. Dalam film yang disutradarai Guntur Soehardjanto ini, Tukul berperan sebagai suami Wulan Guritno dalam sebuah rumah tangga yang ada di ujung kehancuran.

Filmografi

Kilas balik

  • 1979 - 1983: Juara lawak Semarang dan Jawa Tengah
  • 1985: Pindah ke Jakarta
  • 1995: Menikah dengan gadis berdarah Minang Susiana (Susi)
  • 1995 - 2000: Menjadi penyiar radio Suara Kejayaan, gaji pertamanya Rp. 75.000,-
  • 1997: Membintangi klip video Joshua
  • 1997: Putri Tukul, Novita Eka Afriana (Vita) lahir
  • 1998: Berkenalan dengan Srimulat
  • 2006 - sekarang: Pembawa acara Empat Mata di stasiun televisi Trans7

Trivia

  • Nama "Arwana" diberikan oleh rekannya, Tony Rastafara agar Tukul bisa menjadi orang kaya, karena ikan arwana banyak dipelihara orang kaya.
  • Jika sedang menangis, Tukul akan terdiam ketika digendong oleh tetangganya, Suwandi. Akhirnya, ia pun diangkat menjadi anak oleh tetangganya itu.
  • Saat melamar menjadi sopir pribadi, Tukul tidak begitu mengerti tentang jalan-jalan di Kota Jakarta.
  • Tukul sempat muncul sebagai bintang tamu dalam program religi Cafe Soleh (Hikmah Fajar, RCTI) bersama Ustad Jeffry pada 14 Januari 2005.

Pasar monopoli

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Ciri dan sifat

Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.

Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.

Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.

Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

Monopoli yang Tidak Dilarang

Monopoli by Law

Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Monopoli by Nature

Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

Monopoli by Lisence

Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

Arti lain monopoli "monopoli adalah permainan anak-anak yang berasal dari negara kapitalis yang tidak sesuai dengan syariah..."

Senin, 18 Mei 2009

KONSUMSI

KONSUMSI


pengertian konsumsi

Kegiatan manusia menggunakan atau mengurangi nilai guna suatu barang baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya.

Tujuan konsumsi

  1. Memenuhi kebutuhan
  2. Mencapai kepuasan
  3. Motif sosial

Hukum Konsumsi :

Gossen I

Apabila kebutuhan akan suatu macam barang dipenuhi secara terus menerus pada waktu yang sama, maka tambahan kepuasannya makin lama makin menurun.


Hukum Gossen I berlaku dengan syarat

Barang yang dikonsumsi adalah sama

Pemenuhannya berlangsung dalam jangka waktu terus menerus

Barang yang dikonsumsi bukan barang candu atau memabukkan


Gossen II:

Setiap orang selalu berusaha memenuhi kebutuhannya yang beraneka ragam sampai pada tingkat intensitas (kepuasan) yang sama.


Asas

Surplus

asas yang menerapkan jumlah pengeluaran lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan.

Balance

asas dimana pengeluaran sama besarnya dengan jumlah pendapatan.

Defisit

asas yang menerapkan pengeluaran konsumsi lebih besar dari jumlah pendapatan.


Faktor yang mempegaruhi konsumsi seseorag :

  1. Tingkat pendapatan
  2. Harga barang
  3. Kebiasan hidup/budaya/adat/agama
  4. Selera
  5. Demonstration effect
  6. Usia/jenis kelamin/biologis

Rumah Tangga Sebagai Pelaku konsumsi

Prinsip konsumsi dalam rumah tangga :

  1. Mengevaluasi sumber pendapatan
  2. Menyusun kebutuhan sesuai tingkat kepentingannya
  3. Membuat rencana anggaran keuangan keluarga
  4. Melaksanakan disiplin anggaran
  5. Meninjau dan mengevaluasi anggaran

Pos pengeluaran yang umum dalam rumah tangga :

  1. Kebutuhan primer ( sandang, pangan, papan )
  2. Transportasi
  3. Biaya listrik, air dan telepon
  4. Pajak ( PPh dan PBB)
  5. Pendidikan dan kesehatan
  6. Barang kebutuhan rumah tangga lainnya

Kreatifitas Dalam Ekonomi

Setelah mempelajari berbagai macam teori tentang ekonomi, sekarang kita akan mempelajari berbagai macam bentuk kreatifitas dan inovasi dalam ekonomi. Kegiatan ekonomi terus berlangsung karena kebutuhan manusia tidak pernah ada batasnya, sementara alat dan faktor produksi sangat terbatas keberadaannya. Kondisi seperti ini pada akhirnya menuntut manusia untuk terus melakukan berbagai macam inovasi dan kreatifitas dalam melakukan kegiatan ekonomi, khususnya dalam produksi dan distribusi.

Dalam produksi, seorang pengusaha dituntut untuk mempergunakan secara maksimal semua faktor produksi yang ada untuk menghasilkan barang atau jasa yang mampu memenuhi kebutuhan manusia. Pada masa sekarang, kebutuhan manusia tidak saja semakin beraneka ragam tapi juga sangat bervariasi ditinjau dari segi selera. Manusia tidak saja memakai barang karena fungsinya semata, namun juga memperhitungkan bentuk, warna maupun rasa.

Dalam distribusi, seorang pedagang atau distributor dituntut untuk mampu menarik konsumen agar mau membeli dan mempergunakan produk yang dihasilkan dan dijual. Dengan semakin banyaknya kebutuhan dan selera masyarakat, maka distributor harus mampu cepat membaca keinginan pasar akan barang atau produk yang sangat digemari oleh masyarakat, sehingga distributor dapat memperoleh laba yang lebih besar dari kegiatannya.

Pengertian Kreatiftas

Pengertian kreatifitas sangat banyak dikemukakan oleh para ahli dan tidak sedikit menimbulkan perbedaan pendapat dan pandangan. Hal itu sangat berkaitan dengan penekanan pendefinisian dan tergantung dari teori yang emnjadi acuannya.

Secara garis besar pengertian kreatifitas adalah :

Menurut Guilford mengemukakan pengertian kreatifitas dapat dilihat dari lima ciri, yaitu :

  1. Kelancaran (Fluency), yaitu kemampuan untuk memproduksi banyak gagasan
  2. Keluwesan (flexibility), yaitu kemampuan untuk mengajukan bermacam-macam pendekatan atau jalan pemecahan masalah
  3. Keaslian (originality), yaitu kemampuan untuk melahirkan gagasan asli sebagai hasil pemikiran sendiri dan tidak klise
  4. Penguraian (elaboration), yaitu kemampuan menguraikan sesuatu secara terperinci
  5. Perumusan kembali (redefinitaion), yaitu kemampuan untuk mengkaji kembali sesuatu persoalan melalui cara yang berbeda dengan apa yang sudah lazim.

Conny R. Semiawan mengemukakan pengertian keatifitas sebagai kemampuan untuk memberikan gagasan baru dan menerapkannya dalam pemecahan masalah

Utami Munandar mengemukakan bahwa kreatifitas adalah kemampuan mengkombinasi, memecahkan masalah dan cermianan kemampuan operasional manusia.

Pada intinya pengertian kreatifitas dapat kita simpulkan sebagai kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik berupa gagasan maupun karya nyata, baik dalam bentuk sikap, karya maupun kombinasi dalam hal-hal yang sudah ada, yang semuanya relatif berbeda dengan apa yang sudah ada. (Kreatifitas, Reni Akbar Hawadi/Grasindo).

Pentingnya Kreatifitas Dalam Kegiatan Ekonomi

Dari uraian diatas dapat kita tarik beberapa manfaat dari kreatifitas bagi kegiatan ekonomi, diantaranya ialah :

Dengan kreatifitas, maka manusia dapat menyelesaikan suatu masalah dengan berbagai macam cara. Dengan kreatifitas pula manusia dapat menunjukkan hasil perbuatan, kinerja atau karya baik dalam bentuk barang naupun gagasan yang lebih bermakna bagi kehidupan manusia.

Dengan kreatifitas, manusia dapat menimbulkan kepuasan yang tak terhingga. Misalnya seseorang dapat menemukan suatu alat yang berguna bagi petani untuk memanen padi sehingga padi yang tercecer enjadi lebih sedikit, maka orang tersebut mendapatkan kepuasan karena telah mempu menolong orang lain.

Seorang pelaku ekonomi yang kreatif dapat lebih mampu bertahan dari persaingan usaha yang semakin ketat. Hal itu terjadi karena pelaku ekonomi tidak hanya mampu meniru bentuk atau barang yang sudah ada, namun mampu juga membaca perkembangan selera di masyarakat dan mampu memenuhinya dengan sikap kreatifitasnya.

imamwibawamukti@yahoo.co.id

Kamis, 07 Mei 2009

Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

Perum

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <> (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri PERSERO adalah:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain:

  • PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
  • PT Angkasa Pura (PERSERO)
  • PT Pertamina (PERSERO)
  • PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
  • PT Aneka Tambang (PERSERO)
  • PT PELNI (PERSERO)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
  • PT Pos Indonesia (PERSERO)
  • PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
  • PT Telkom (PERSERO)

BUMS

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.

Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

Keuntungan Perusahaan Perorangan:

  • Keuntungan menjadi milik sendiri
  • Mudah mendirikannya
  • Tidak perlu berbadan hukum
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
  • Aktifitasnya relatif simpel
  • Manajemen fleksibel

Sedangkan kekurangannya:

  • Modal tidak terlalu besar
  • Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
  • Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
  • Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

Perusahaan persekutuan

Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV - Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.

  • Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
  • Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
  • Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir

Kekurangannya

  • Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
  • Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
  • Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab

Perseroan

Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.